Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pencegahan kebakaran hutan dilakukan pada :
a. Tingkat nasional;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota;
d. Tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan
e. Tingkat pemegang izin pemanfaatan hutan, tingkat pemegang izin penggunaan kawasan hutan, tingkat pemegang izin hutan hak dan hutan konservasi.
Koreksi Anda
