Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk melaksanakan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Depertemen Kehutanan wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan untuk pengendalian kebakaran hutan yang dilakukan oleh Brigdalkarhut Manggala Agni.
(3) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayah administrasinya rawan kebakaran hutan wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan untuk pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah, pihak terkait dan masyarakat di wilayahnya.
(4) Pemegang Hak Pengusahaan Hutan/Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi, Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Pemegang izin Pengguna Hutan lainnya wajib mengalokasikan dana untuk pengendalian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
