Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(2) Inventarisasi faktor penyebab kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3) Penyiapan regu pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan pada setiap kesatuan pengelolaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah regu dan personil setiap regu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(5) Pembuatan prosedur tetap pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mengacu pada Prosedur Tetap Provinsi dan Prosedur Tetap Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
(6) Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri dari :
a. Peralatan tangan;
b. Perlengkapan perorangan;
c. Pompa air dan perlengkapannya;
d. Peralatan telekomunikasi;
e. Pompa bertekanan tinggi; dan
f. Peralatan mekanis;
g. Peralatan transportasi;
h. Peralatan logistik, medis dan SAR;
i. Gedung.
(7) Pembuatan sekat bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan pada setiap kawasan yang rawan kebakaran.
(8) Pembuatan sekat bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
