(1) Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas :
a. Ketua
: Sekjen Dephan;
b. Wakil Ketua : Kababinkum TNI;
c. Sekretaris : Kepala Biro Hukum Setjen Dephan;
d. Anggota : 1. Asrenum Panglima TNI;
2. Ses Satker Dephan;
3. Karo PHKH Lemsaneg;
4. Karoren Setjen Dephan;
5. Karo TU Setjen Dephan;
6. Kapus Dephan; dan
7. Dirkumad, Kadiskumal, Kadiskumau.
(2) Tugas Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Ketua bertugas mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan;
b. Wakil Ketua bertugas membantu dan mewakili Ketua mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan;
c. Sekretaris bertugas menyiapkan administrasi, menampung masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberi informasi, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Proleghan; dan
d. Anggota Panjatap Proleghan mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Proleghan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang telah ada.