Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada rapat pertama Panitia Antardep, Pemrakarsa memaparkan materi Rancangan UNDANG-UNDANG dihadapan anggota Panitia Antardep.
(2) Panitia Antardep menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(3) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat Panitia Antardep, Ketua Panitia Antardep dapat mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
