Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Interndep.
(2) Susunan organisasi Panitia Interndep sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Pendukung.
(3) Keanggotaan Panitia Interndep berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara dengan jumlah anggota paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
Koreksi Anda
