Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panjatap Proleghan mempunyai tugas: a. menyusun Proleghan berdasarkan prioritas; b. melakukan koordinasi dan memberikan arahan kepada Pemrakarsa di lingkungan Departemen Pertahanan; dan c. mengevaluasi peraturan perundangan-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, revisi, atau penyempurnaan.
Koreksi Anda