Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Panjatap Proleghan mempunyai tugas:
a. menyusun Proleghan berdasarkan prioritas;
b. melakukan koordinasi dan memberikan arahan kepada Pemrakarsa di lingkungan Departemen Pertahanan; dan
c. mengevaluasi peraturan perundangan-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, revisi, atau penyempurnaan.
Koreksi Anda
