Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DPR-RI menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan UNDANG-UNDANG dari Pemerintah, Panitia Antardep menyiapkan Jawaban Pemerintah. (2) Jawaban Pemerintah atas Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR-RI untuk dibahas bersama.
Koreksi Anda