Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 3. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. 4. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 5. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh PRESIDEN. 6. Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan. 7. Peraturan Panglima adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 8. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. 9. Program Legislasi Nasional, yang selanjutnya disingkat Prolegnas, adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. 10. Program Legislasi Pertahanan, yang selanjutnya disingkat Proleghan adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. 11. Panitia Kerja Tetap Program Legislasi Pertahanan, yang selanjutnya disingkat Panjatap Proleghan adalah Panitia Kerja tetap gabungan yang terdiri dari Departemen Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA dan Lembaga Sandi Negara yang bertugas menyusun Proleghan. 12. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG. 13. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara. 15. Pemrakarsa di lingkungan Departemen Pertahanan yang selanjutnya disebut pemrakarsa adalah Pejabat atau Pimpinan yang mempunyai kewenangan mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. 16. Tim Teknis adalah Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Pemrakarsa, yang anggotanya berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri. 17. Panitia Internal Departemen yang selanjutnya disebut Panitia Interndep adalah Panitia Kerja yang dibentuk oleh Pemrakarsa, yang anggotanya berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara. 18. Panitia Antar Departemen yang selanjutnya disebut Panitia Antardep adalah Panitia Kerja yang dibentuk oleh Menteri, yang anggotanya berasal dari Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Departemen/Instansi terkait. 19. Narasumber adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang hukum atau bidang lainnya yang dapat memberikan bahan, petunjuk, dan informasi mengenai materi yang akan diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. 20. Di lingkungan Departemen Pertahanan adalah meliputi Departemen Pertahanan, TNI, dan Lembaga Sandi Negara. 21. Pengharmonisasian adalah penyelarasan kewenangan, substansi, dan teknis peraturan perundang-undangan yang sedang disusun dengan peraturan perundang-undangan lainnya. 22. Surat Keputusan Menteri adalah bentuk tulisan dinas yang memuat kebijakan pelaksanaan dari suatu kebijakan pokok, dan penandatanganannya dapat dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan pelimpahan wewenang.
Koreksi Anda