Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Naskah Rancangan UNDANG-UNDANG hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, disampaikan Menteri kepada PRESIDEN untuk
mendapatkan persetujuan dan penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG kepada DPR-RI untuk dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.
Koreksi Anda
