Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Antardep dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Pertahanan.
(3) Sekretariat Panitia Antardep berkedudukan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antardep.
Koreksi Anda
