Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR-RI, Menteri wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan dan arahan.
(2) Apabila dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri wajib terlebih dahulu
melaporkannya kepada PRESIDEN disertai dengan saran pemecahannya untuk memperoleh keputusan.
Koreksi Anda
