Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pandangan dan pendapat Pemerintah serta Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disampaikan kepada PRESIDEN. (2) Pandangan dan pendapat Pemerintah dibacakan oleh Menteri pada rapat kerja pertama Pansus atau Komisi pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, dan sekaligus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR-RI untuk dibahas bersama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Pasal.id