Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Kepala Biro Hukum selaku Sekretaris Pantardep menyiapkan surat Menteri kepada
tentang pengajuan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengajuan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai Naskah Akademik dan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
