Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri membentuk Panitia Antardep. (2) Susunan organisasi Panitia Antardep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Anggota; dan e. Pendukung. (3) Keanggotaan Panitia Antardep berasal dari lingkungan Pemrakarsa, Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Departemen/Instansi terkait, dengan jumlah anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang. (4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Pasal.id