Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Naskah Rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian dan penyempurnaan dari segi teknik perancangan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, disampaikan Pemrakarsa kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Menteri.
(2) Naskah Rancangan Peraturan Panglima hasil pengharmonisasian dan penyempurnaan dari segi teknik perancangan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, disampaikan Pemrakarsa kepada Panglima untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
