Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dibentuk Panitia Interndep dan Panitia Antardep.
(2) Panitia Interdep dan Panitia Antardep dapat secara simultan melakukan persiapan atau penyesuaian PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan tingkat kemendesakan, urgensi, dan kegentingannya.
Koreksi Anda
