Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengharmonisasian dan penyempurnaan dari segi teknik perancangan peraturan perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan: a. Naskah Rancangan Peraturan Menteri kepada Kepala Biro Hukum Setjen Dephan; dan b. Naskah Rancangan Peraturan Panglima kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Pasal.id