Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor : KEP/08/M/XI/1984 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
