Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Interndep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Interndep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
(2) Kepala/Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan Panitia Interndep.
(4) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan Panitia Interndep.
Koreksi Anda
