Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disetujui oleh PRESIDEN, Menteri membentuk Panitia Antardep.
(2) Tata cara pembentukan Panitia Antardep, berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III Bagian Keempat.
Koreksi Anda
