Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antardep, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antardep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Menteri/Pimpinan instansi terkait.
(2) Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, TNI, dan/atau Lembaga Sandi Negara, serta Menteri/Pimpinan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Penugasan nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaaan keanggotaan Panitia Antardep.
Koreksi Anda
