Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyusun peraturan perundang-undangan berdasarkan Proleghan. (2) Pemrakarsa dapat menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di luar Proleghan, setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Menteri, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk penyusunan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Koreksi Anda