Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyusun peraturan perundang-undangan berdasarkan Proleghan.
(2) Pemrakarsa dapat menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di luar Proleghan, setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Menteri, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk penyusunan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
Koreksi Anda
