Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dibentuk Tim Teknis, Panitia Interndep, dan Panitia Antardep. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis, pembentukan Panitia Interndep, pembentukan Panitia Antardep, dan pengharmonisasian berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Pasal.id