Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dibentuk Tim Teknis, Panitia Interndep, dan Panitia Antardep.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis, pembentukan Panitia Interndep, pembentukan Panitia Antardep, dan pengharmonisasian berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III.
Koreksi Anda
