Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Ketua Panitia Antardep dapat:
a. menyebarluaskan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat;
dan
b. meminta tanggapan/saran Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri/Pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hasil penyebarluasan dan tanggapan/saran merupakan bahan penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
