Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas : a. Ketua : Sekjen Dephan; b. Wakil Ketua : Kababinkum TNI; c. Sekretaris : Kepala Biro Hukum Setjen Dephan; d. Anggota : 1. Asrenum Panglima TNI; 2. Ses Satker Dephan; 3. Karo PHKH Lemsaneg; 4. Karoren Setjen Dephan; 5. Karo TU Setjen Dephan; 6. Kapus Dephan; dan 7. Dirkumad, Kadiskumal, Kadiskumau. (2) Tugas Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Ketua bertugas mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan; b. Wakil Ketua bertugas membantu dan mewakili Ketua mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan; c. Sekretaris bertugas menyiapkan administrasi, menampung masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberi informasi, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Proleghan; dan d. Anggota Panjatap Proleghan mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Proleghan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Koreksi Anda