Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proleghan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri. (2) Proleghan ditetapkan berdasarkan skala prioritas dengan jangka waktu : a. jangka panjang 5 (lima) tahun sekali; dan b. jangka pendek 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda