Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR-RI, Panitia Antardep menyiapkan Keterangan Pemerintah, yang paling sedikit memuat: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan; yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Pasal.id