Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di DPR-RI, Panitia Antardep menyiapkan Keterangan Pemerintah, yang paling sedikit memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan;
yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
