Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mengajukan Surat Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antardep kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan. (2) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan atas nama Menteri MENETAPKAN Surat Keputusan Menteri tentang Pembentukan Panitia Antardep paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Panitia Antardep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Koreksi Anda