Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan pada Proleghan dan Prolegnas. (2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. pembentukan Tim Teknis; b. pembentukan Panitia Interndep; dan c. pembentukan Panitia Antardep. (3) Pembentukan tim/panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan materi muatan yang akan diatur.
Koreksi Anda