Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan pada Proleghan dan Prolegnas.
(2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pembentukan Tim Teknis;
b. pembentukan Panitia Interndep; dan
c. pembentukan Panitia Antardep.
(3) Pembentukan tim/panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan materi muatan yang akan diatur.
Koreksi Anda
