Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima, Pemrakarsa dapat:
a. menyebarluaskan/mensosialisasikan kepada Satker Departemen Pertahanan dan TNI sesuai kebutuhan; dan
b. meminta tanggapan/saran kepada Kepala/Pimpinan Satker Departemen Pertahanan dan TNI.
(2) Hasil penyebarluasan/sosialisasi dan tanggapan/saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
