Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima, Pemrakarsa dapat: a. menyebarluaskan/mensosialisasikan kepada Satker Departemen Pertahanan dan TNI sesuai kebutuhan; dan b. meminta tanggapan/saran kepada Kepala/Pimpinan Satker Departemen Pertahanan dan TNI. (2) Hasil penyebarluasan/sosialisasi dan tanggapan/saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Pasal.id