Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interndep.
(2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interndep berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Koreksi Anda
