Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan Panglima, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interndep. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interndep berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
Koreksi Anda