Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal rumusan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disetujui oleh Menteri, maka Sekretaris Panitia Antardep menyiapkan surat Menteri kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pengharmonisasian.
Koreksi Anda
