Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di tingkat Tim Teknis dan Panitia Interndep menggunakan anggaran Pemrakarsa.
(2) Pembiayaan kegiatan pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan di tingkat Panitia Antardep dan DPR-RI menggunakan anggaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
