Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun DPR-RI, Menteri membentuk Panitia Antardep. (2) Panita Antardep menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah.
Koreksi Anda