Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dalam dan dari jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Kementerian Pertahanan.
3. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan adalah PNS Kementerian Pertahanan yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
4. Karier adalah perjalanan atau pengalaman jabatan seseorang PNS Kementerian Pertahanan sejak mulai diangkat, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun.
5. Pola karier adalah pola pembinaan PNS Kementerian Pertahanan yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang PNS Kementerian Pertahanan sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
6. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
7. Kompetensi adalah Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, Keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
8. Standar Kompetensi jabatan struktural yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural.
9. Jenjang karier adalah kenaikan pangkat, golongan dan jabatan yang dapat dilalui seseorang PNS Kementerian Pertahanan mulai pengangkatan pertama sampai dengan pensiun.
10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS Kementerian Pertahanan dalam memimpin suatu satuan organisasi negara.
11. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
12. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS Kementerian Pertahanan dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
13. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS Kementerian Pertahanan dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
14. Baperjakat adalah suatu badan/susunan kepanitiaan yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan untuk menyelenggarakan pembinaan karier pegawai khususnya bidang jabatan dan kepangkatan pegawai.
15. Sidang Baperjakat adalah pertemuan anggota Baperjakat untuk memperoleh kesepakatan dalam pembinaan karier bagi pegawai.
16. Prinsip-prinsip dalam Pola Karir PNS Kementerian Pertahanan adalah :
Profesionalisme, Terbuka, Objektivitas, dan berkeadilan.
17. Profesionalisme adalah pembinaan karir didasarkan pada kompetensi dan prestasi kerja dalam jabatan yang serumpun.
18. Terbuka adalah pembinaan karir dimungkinkan perpindahan secara instansional maupun lintas instansi.
19. Objektivitas dan berkeadilan adalah pembinaan karir PNS Kementerian Pertahanan harus menjamin kesesuaian dengan alur karir yang telah ditetapkan dan memberikan kesempatan yang sama kepada PNS Kementerian Pertahanan yang memiliki kompetensi yang sama.
20. Rotasi adalah perpindahan tempat kerja dengan lingkup tugas pekerjaan yang berbeda.
21. Mutasi adalah perpindahan jabatan dari satu jabatan ke jabatan lain yang terdiri dari mutasi horizontal, vertikal/promosi/demosi, dan diagonal.
22. Promosi adalah perubahan pekerjaan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi jabatannya dalam organisasi yang memberikan tugas serta tanggung jawab yang lebih besar.
23. Demosi adalah perpindahan pekerjaan ke posisi yang lebih rendah dengan tingkat tanggung jawab dan tugas lebih kecil dari pekerjaan semula.
24. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS Kementerian Pertahanan yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
25. Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai.
26. Diklat Kepemimpinan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan struktural.
27. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
28. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.