Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural diutamakan yang memiliki kualifikasi/tingkat pendidikan Sarjana (Strata satu).
(2) Apabila satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan dengan pendidikan formal lebih tinggi yang diprioritaskan.
(3) Jabatan struktural diprioritaskan bagi yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat I, tingkat II, tingkat III, dan tingkat IV, sesuai Eselonnya dan apabila pada satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan yang telah lulus Diklat Kepemimpinan dan mendapatkan predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan.
(4) Diprioritaskan yang telah mengikuti diklat teknis sesuai jabatan yang akan dipangkunya, apabila satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan yang telah lulus diklat teknis yang dipersyaratkan untuk Jabatan tersebut dan mendapatkan predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki Jabatan Struktural.
(5) Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang duduk pada Jabatan Struktural, namun belum mengikuti Diklat Kepemimpinan sesuai dengan tingkat Jabatan Struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak mengikuti Diklat Kepemimpinan dimaksud, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
Koreksi Anda
