Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Demosi merupakan tindakan penurunan jabatan dengan pangkat tetap atau penurunan pangkat, hal ini dilakukan pimpinan apabila sudah mengikuti diklat dan pembinaan pegawai namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar organisasi atau melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Demosi dilakukan karena :
a. nilai prestasi rendah yang dibuktikan dengan DP3 dari pimpinan Unit Kerja;
b. pelanggaran terhadap disiplin tingkat berat sesuai rekomendasi Pejabat berwenang yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan Unit Kerja;
c. rotasi atas permintaan sendiri karena tidak tersedia formasi Jabatan setara; dan
d. tidak tersedia formasi jabatan setara bagi PNS Kementerian Pertahanan yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(3) PNS Kementerian Pertahanan yang menjalani demosi dan selama masa hukuman berkinerja baik serta tidak melakukan pelanggaran disiplin lain, maka setelah berakhirnya jangka waktu hukuman, maka harus ditempatkan kembali dalam jabatan setara dengan kelas jabatan semula.
(4) Dalam hal terjadi demosi, Pejabat berwenang memberitahukan alasan demosi kepada yang bersangkutan, dan MENETAPKAN dalam suatu Keputusan.
Koreksi Anda
