Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pola Karier Jabatan Fungsional Tertentu PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai berikut :
a. Jabatan Fungsional tertentu terdiri dari Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan;
b. Jabatan Fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
1. tingkat Ahli bagi Jabatan Fungsional Keahlian yaitu Pertama, Muda, Madya, dan Utama; dan
2. tingkat Terampil bagi Jabatan Fungsional Keterampilan yaitu Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan dan Penyelia.
c. penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki;
d. pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian;
e. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu/mengisi formasi yang lowong melalui CPNS sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan formasi jabatan, persyaratan jabatan, jumlah angka kredit, dan jenjang jabatan/pangkat;
f. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d bagi PNS Kementerian Pertahanan yang melaksanakan tugas pokok Jabatan Fungsional pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan dengan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat yang dimiliki;
g. dasar penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f, adanya penetapan Jabatan Fungsional baru, perubahan kualifikasi pendidikan, diperintahkan oleh suatu peraturan perundang-undangan, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN, masa penyesuaian, pasca penyesuaian dan persyaratan/pendidikan, Pangkat/Golongan Ruang, DP-3, dan formasi; dan
h. diharuskan yang telah mengikuti Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Pendidikan Umum yang telah dipersyaratkan dalam menduduki Jabatan Fungsional Tertentu.
Koreksi Anda
