Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk Jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan ijazah pendidikan yang dimiliki.
(2) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan Struktural, seorang PNS Kementerian Pertahanan harus memenuhi syarat paling rendah memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang telah dipersyaratkan.
Koreksi Anda
