Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Jabatan meliputi : a. kompetensi Dasar; dan b. kompetensi Bidang. (2) Kompetensi Dasar mutlak dimiliki oleh setiap pemegang Jabatan meliputi : a. integritas; b. kepemimpinan; c. perencanaan dan pengorganisasian; d. kerja sama; dan e. fleksibilitas. (3) Kompetensi Bidang diperlukan oleh setiap Pejabat Struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (4) Ketentuan Standar Kompetensi Jabatan telah ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang. (5) PNS Kementerian Pertahanan yang akan menduduki jabatan struktural, perlu dilaksanakan uji kompetensi yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda