Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan diberhentikan dari Jabatan Struktural karena : a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya; b. mencapai batas usia pensiun; c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. diangkat dalam Jabatan Struktural lain atau Jabatan Fungsional; e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. adanya perampingan organisasi pemerintah; h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan i. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda