Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan diberhentikan dari Jabatan Struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. diangkat dalam Jabatan Struktural lain atau Jabatan Fungsional;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan
i. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
