Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, perlu persyaratan Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id