Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IIIa diusulkan oleh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian. (2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disusun berdasarkan Daftar urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). (3) Untuk promosi dalam jabatan Eselon IIIa dan alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang. (4) Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat Eselon IIIa dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (5) Hasil Sidang Baperjakat Eselon IIIa dilaporkan Sekretaris Jenderal kepada Menteri. (6) Setelah mendapat persetujuan Menteri, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IIIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id