Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon Ia, Eselon Ib, dan Eselon IIa diusulkan oleh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian.
(2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang disusun berdasarkan daftar urut usulan pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan daftar urutan kepangkatan (DUK).
(3) Untuk promosi dalam Jabatan Eselon Ia, Eselon Ib, dan Eselon IIa serta alih tugas/wilayah di Mabes TNI dan Angkatan dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang.
(4) Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat Eselon I dan Eselon II dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Hasil Sidang Baperjakat Eselon Ia, Eselon Ib dan Eselon IIa dilaporkan Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
(6) Setelah mendapat persetujuan Menteri, Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan untuk pejabat Eselon Ia dan Eselon Ib diproses lebih lanjut melalui sidang Tim Penilai Akhir/TPA yang dipimpin oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
