Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. berijazah paling tinggi Diploma tiga (D-III), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Pengatur Gol. Ruang II/c, kecuali Jabatan Fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jabatan Fungsional Pusat; dan
b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Terampil.
Koreksi Anda
