Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. berijazah paling tinggi Diploma tiga (D-III), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Pengatur Gol. Ruang II/c, kecuali Jabatan Fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jabatan Fungsional Pusat; dan b. telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Tingkat Terampil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id