Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut :
a. pendidikan diutamakan paling rendah Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon III;
d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau yang dipersamakan; dan
e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
