Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus Jabatan Eselon Ib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut : a. pendidikan diutamakan serendah-rendahnya Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki ; c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon II; d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau yang dipersamakan; dan e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda