Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Eselon Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia dan Ib yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini. (2) Jabatan Struktural PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Eselon Jabatan dan Golongan Kepangkatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini. (3) Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan ditetapkan berdasarkan Kesetaraan Golongan Jabatan, Eselon Jabatan dan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ib Peraturan Menteri Pertahanan ini. (4) Ketentuan tentang Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI yang dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan di atur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan TNI. (5) Pola Karier Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda