Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IVa diusulkan oleh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian. (2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang disusun berdasarkan Daftar urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). (3) Untuk promosi dalam jabatan Eselon IVa dan alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang. (4) Kepala Biro Kepegawaian selaku ketua sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) melaksanakan sidang Baperjakat Eselon IVa. (5) Hasil sidang Baperjakat Eselon IVa dilaporkan Kepala Biro Kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal. (6) Setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IVa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda